Kepala Disnakertrans Riau Imran Rosyadi. (MCR)
Betuah Pekanbaru - Upah Minimun Provinsi (UMP) Riau tahuh 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp3.191.662 atau naik sebesar Rp250.098 dari tahun ini senilai Rp2.938.564.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imran Rosyadi menyebutkan, kenaikan UMP 2023 itu ada di angka 8,6 persen atau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen.
Terhitung Januari 2023, kata dia, seluruh perusahaan wajib membayarkan upah karyawan sesuai dengan besaran UMP yang ditetapkan tersebut.
"Jadi untuk UMP kita naik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan," ungkapnya, Senin (28/11/2022).
Sementara itu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak boleh di bawah UMP. "Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan," tegas Imran Rosyadi.
Disampaikannya, UMP yang sudah ditetapkan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan.
Kemudian bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP," jelas Imran.
Untuk diketahui, penetapan UMP Riau 2023 sebesar Rp3.191.662 itu telah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.***