DLHK Pekanbaru Baru Kumpulkan Rp3,8 Miliar dari Retribusi Sampah

Selasa, 06 Desember 2022 - 15:35:21 WIB Cetak

Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, hingga kini baru mampu mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi persampahan sebesar Rp3,8 miliar atau berkisar 20 persen dari target Rp18 miliar.

"Retribusi kita terakhir sampai di Bulan Desember, minggu pertama, lebih kurang Rp3,8 milar, dari total target kita kalau tidak salah saya di APBD Perubahan itu Rp18 miliar," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Selasa (6/12/2022).

Ia berdalih rendanya realisasi retribusi itu akibat adanya pemungutan yang sama dilakukan angkutan sampah mandiri di pemukiman warga.

"Yang ke perumahan dan segala macam, perkembangan sampai saat ini masih banyak dilakukan oleh mandiri," ungkapnya.

"Bagaimana caranya hal ini juga bisa maksimal, kita harus punya payung hukum, payung hukumnya adalah bentuk perwako. Payung hukumnya, nantinya mandiri ini akan kita tetapkan menjadi wajib retribusi," ulas Hendra.

Sejauh ini, lanjut dia, angkutan sampah mandiri mengangkut sampah dari pemukiman masyarakat dan lainnya, kemudian sampah dibuang ke TPS milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Sementara, pemko mengambil sampah mandiri ke TPS, untuk diantar ke TPA.

"Artinya yang menikmati layanan pengambilan dari TPS dibuang ke TPA itu siapa, mandiri toh. Kadang-kadang dalam pelaksanannya juga masyarakat banyak yang tidak mau," ucapnya.

Disampaikannya juga, pemungutan pajak dan retribusi diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. "Di situ ada mekanisme pungutan pajak dan retribusi daerah, salah satunya itu adalah pendaftaran. Siapa sih yang kita tetapkan menjadi objek atau subjek yang kita pungut ini," pungkasnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+