Disdukcapil Pekanbaru memberikan pelayanan perekaman e-KTP bagi siswa SMA.
Betuah Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, saat ini tengah kekosongan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Untuk itu, Disdukcapil terpaksa menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP sementara.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita menyebutkan, suket yang diterbitkan hanya berlaku hingga 5 Januari 2023 mendatang atau menjelang adanya blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau dulu memang sampai 6 bulan masa berlaku suket. Namun sekarang masa berlakunya tidak sampai satu bulan. Kita berharap tanggal 6 Januari 2023 blangko sudah tersedia," ucapnya, Selasa (6/12/2022).
"Kalau blangko sudah tersedia, masyarakat yang diterbitka suket akan kita cetak KTP elektroniknya," ulas Irma.
Disdukcapil, terang dia, sebenarnya sudah berupaya berhemat dalam pemakaian blangko e-KTP. Namun karena banyaknya warga yang berurusan, membuat blangko yang sebelumnya telah menipis menjadi kosong.
"Bahkan ada masyarakat yang KTP rusak dan masih terbaca belum kita ganti. Kita berharap 6 Januari mendatang blangko untuk wilayah Pekanbaru sudah kembali tersedia," tutupnya.***