Tak Ada Bar dan Club Malam, Joker Poker Hanya Diizinkan Tempat Karaoke

Selasa, 13 Desember 2022 - 15:56:37 WIB Cetak

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal didampingi Kasatpol PP Iwan Simatupang, Kepala DPM-PTSP Akmal Khairi, Kabag Hukum Edi Susanto dan Camat Binawidya Edi Suherman memberikan keterangan pers terkait Joker Poker.

Betuah Pekanbaru - Tempat hiburan malam Joker Poker Pub dan KTV di Komplek Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, tetap diperbolehkan beroperasi namun hanya untuk tempat karaoke.

Hal itu sesuai hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, Dit Intelkam Polda Riau, serta Sat Intelkam dan Bagian Ops Polresta Pekanbaru, bertempat di ruang rapat lantai dua Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (13/12/2022).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal usai memimpin rapat menyebutkan, ada 4 poin yang ditetapkan dalam rapat tersebut.

Pertama, PT KHAI Citra Gemilang selaku pengelola Joker Poker sudah mempunyai dokumen di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terbit otomatis di sistem OSS RBA, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) terbit otomatis di sistem OSS RBA.

Kemudian telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampiran kegiatan usaha (OSS RBA), surat keterangan usaha dari Camat Binawidya (bukan syarat OSS RBA, dokumen pendukung), serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai.

"Selanjutnya, mereka juga sudah ada Izin Tatatan Perilaku Hidup Baru (ITPHB) ditertibkan DPM-PTSP Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Satgas Covid yang diajukan oleh pelaku usaha," ungkap Syoffaizal.

Kedua, DPM-PTSP Provisni Riau sesuai dengan kewenangannya akan mengambil langkah untuk pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI 56301 (BAR) dan 56302 (club malam) atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyatakat) kepada lembaga OSS RBA.

Ketiga, DPM-PTSP Kota Pekanbaru terhadap KBLI 93292 (karaoke). Apabila  ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP secara otomatis melalui sistem OSS RBA, berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan pihak kepolisian akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sementara untuk poin keempat, kepada pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain KBLI 93292 (karaoke)," tutup Syoffaizal.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+