Pemko Pekanbaru Bakal Tertibkan Tiang Kabel Fiber Optik di DMJ

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:50:40 WIB Cetak

Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, saat memimpin rapat pembahasan penertiban dan rencana kerjasama pembangunan tiang tumpu fiber optik.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal melakukan penertiban terhadap tiang kabel fiber optik yang dibangun di daerah milik jalan atau DMJ.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, penertiban yang akan dilakukan karena saat ini keberadaan tiang dan kabel fiber optik itu semakin semrawut sehingga mengganggu estetika kota.

Selain itu, tiang-tiang kabel fiber optik yang juga didirikan di kawasan pemukiman dan di depan rumah toko (ruko) mendapat keluhan dari masyarakat.

"Fenomena saat ini, daerah milik jalan ini banyak dibangun tiang-tiang fiber optik. Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat," ucap Indra, usai memimpin rapat pembahasan penertiban dan rencana kerjasama pembangunan tiang tumpu fiber optik, bertempat di ruang rapat lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (18/1/2023).

"Karena itu, hari ini kita bahas dengan Inspektur daerah, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama, dan Bagian Aset Daerah. Kami akan menertibkan tiang-tiang optik tersebut," ulasnya.

Namun sebelum dilakukan penertiban, pemerintah kota akan memeriksa izin perusahaan penyedia fiber optik tersebut terlebih dahulu. Sebab, sejak 2018 hingga 2023 ini baru ada enam perusahaan yang berizin.

Salah satu perusahaan yang sudah memilik izin yaitu PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).

"Kabarnya, mereka (SPP) sudah membangun kabel fiber optik bawah tanah sepanjang 200 kilometer. Kami akan cek juga kondisinya saat ini," ujar Indra.

Sementara untuk kabel fiber optik yang bukan milik PT SPP, lanjut dia, itu tidak dipasang di bawah tanah. Akan tetapi, kabelnya berseliweran.

"Bahkan ada satu lokasi, itu ada tujuh tiang kabel optik. Kami akan panggil vendor fiber optik untuk bermusyawarah memasang kabel di satu tiang bersama. Sehingga, mata lebih nyaman," tutupnya.

Adapun dasar penertiban tiang kabel fiber optik itu yakni Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Tiang Telekomunikasi, serta Perwako Nomor 49 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknisnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+