Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution
Betuah Pekanbaru - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diminta untuk segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, LHKPN itu sudah mesti dilaporkan oleh seluruh pejabat paling lambat tanggal 28 Februari 2023.
"Yang wajib melaporkan itu eselon II, III dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menangani proyek," ungkapnya, Kamis (19/1/2023).
Bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan, kata Indra, nanti bakal ada sanksi bagi pejabat bersangkutan.
"Yang tidak melaporkan, nanti kita tegur. Kalau batas waktu sudah lewat, terus ada pejabat yang belum melaporkan, itu akan kita surati. Tentu akan ada sanksi," tegasnya.
Selain bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, lanjut Indra, pelaporan LHKPN juga menjadi kewajiban lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.
"Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan," ucapnya.
Dirinya sendiri, disampaikan Indra telah mengisi dan melaporkan LHKPN tersebut.
"Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami himbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.***