1.111 UMKM di Kota Pekanbaru Dapat Subsidi Bunga Pinjaman

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:55:38 WIB Cetak

Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sarbaini, menyerahkan bantuan pinjaman program subsidi bunga pinjaman kepada perwakilan UMKM.

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 1.111 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru, di 2023 ini mendapat subsidi bunga pinjaman bank.

Subsidi bunga pinjaman bank yang merupakan salah satu program prioritas Pj Walikota Pekanbaru Muflihun ini diresmikan oleh Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, bertempat di Sukaramai Trade Center (STC), Kamis (26/1/2023).

"Hari ini, kami meresmikan subsidi bunga pinjaman bagi pelaku UMKM di Bank Pekanbaru," ungkap Indra, usai kegiatan.

Dengan adanya subsidi bungan pinjaman, kata dia, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berharap pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan produktif pasca pandemi Covid-19. Untuk itu, pijaman yang diberikan harus digunakan sebagai modal usaha.

"Kepada pelaku UMKM kita minta agar memanfaatkan uang pinjaman ini dengan baik. Jangan sampai bermasalah. Jangan hasil usaha digunakan untuk pribadi," pesannya.

Agar program yang disusun berjalan sesuai harapan, lanjut Indra, maka Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru juga harus memberikan pelatihan kepada penerima manfaat.

"Kemudian, bantuan pinjaman ini harus  bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan," tutupnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Bank Pekanbaru Akhmad Fauzi mengatakan, dalam program subsidi bunga pinjaman itu pelaku UMKM hanya dikenakan bunga sebesar 3 persen. Artinya, dari bunga normal 12 persen, 9 persen disubsidi pemerintah.

"Pinjaman paling tinggi hanya Rp15 juta. Plafon anggaran sebesar Rp3 miliar bagi 1.111 pelaku UMKM tahun ini," ucapnya.

Namun, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.

Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru.

Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK). Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana.

Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesembilan, Surat Pakta Integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru.

Kesepuluh, Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kota Pekanbaru. Terakhir, persyaratan lain sesuai ketentuan.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+