Satpol PP Pekanbaru Terus Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Aturan Ramadhan

Rabu, 05 April 2023 - 16:04:13 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, terus melakukan pengawasan dan mengingatkan pelaku usaha agar tetap mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang Aktivitas Selama Ramadhan 1444 H/2023 M.

Dalam pengawasan yang dilakukan, Satpol PP masih menemui adanya tempat usaha seperti rumah makan maupun kedai kopi yang belum mematuhi aturan yang ditetapkan.

"Untuk tempat usaha yang melanggar, itu kita berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih didapati melanggar, baru kita lakukan penindakan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (5/4/2023).

"Seperti kemarin ada rumah makan yang kita tindak, itu sudah diberi peringatan terlebih dahulu. Karena masih melanggar, makanya kita tindak dengan menyita sejumlah kursi dan meja," ulasnya.

Meski dilakukan penyitaan, kata Bang Zoel, sapaan akrabnya, namun pelaku usaha masih bisa mengambil asetnya tersebut dengan berjanji tidak akan lagi melanggar aturan yang disepakati oleh pemerintah kota bersama Forkopimda dan organisasi keagamaan.

"Jadi setelah ditindak, kita harapkan pemilik restoran itu datang ke kantor dan kita beri peringatan. Setelah itu silahkan ambil kursinya dan jangan dibuat lagi (pelanggaran)," ucapnya.

Sementara terkait tempat usaha seperti hiburan umum yang disebutkan tetap buka selama Ramadhan, hal itu ditepis Zulfahmi. Dikatakannya, usaha yang dibuka hiburan umum bukanlah usaha yang melanggar SE.

"Tapi yang mereka buka itu restoran dan itu memang tidak melanggar SE," ujar dia.

Karena disampaikannya, tempat hiburan umum di Kota Pekanbaru memiliki beberapa izin di antaranya izin restoran, PUB, karaoke dan minuman alkohol.

Sejauh ini, lanjut dia, untuk usaha seperti PUB, karaoke dan minuman alkohol belum ada ditemukan pelanggaran di lapangan.

"Cuma kita temukan di tempat hiburan itu, mereka membuka restoran dan dibenarkan dalam SE. Kita sudah imbau pemilik hiburannya, saya sudah sampaikan mereka supaya mereka mengikuti SE," sebutnya.

Tapi lanjut Zulfahmi, kalau memang terbukti ada tempat hiburan membuka PUB dan karaoke, pihaknya tidak segan-segan menutupnya.

"Hanya saja pada saat pengawasan yang kita lakukan, itu mereka tidak membuka diskotik ataupun karaoke. Mereka hanya buka restoran saja. Jadi tidak ada alasan kita untuk menutup restoran itu, walaupun berada di tempat hiburan," pungkasnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+