Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal
Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, melarang pihak sekolah tingkat SD dan SMP negeri membebani peserta didik dengan berbagai macam iuran.
Sekolah, kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, hanya boleh memita iuran jika mendapat persetujuan dari orangtua peserta didik.
"Tapi tidak boleh sekolah yang mengutip. Nanti perwakilan orangtua itu (yang pungut), mau buat apa. Itu baru boleh. Tapi kalau tidak melalui rapat dan persetujuan, itu tegas kita tidak perbolehkan," ucapnya, Senin (24/7/2023).
Untuk orangtua peserta didik, sebut Jamal, mereka juga berhak menolak jika tak setuju atau tidak mampu membayar sesuai iuran yang ditetapkan.
"Jadi tidak ada paksaan. (Apabila ada ancaman-ancaman dari pihak sekolah) laporkan ke kami (Disdik)," pinta dia.
Baru-baru ini, diakui Jamal jika pihaknya menerima adanya informasi terkait iuran di salah satu SMP negeri.
"Sekarang sedang kita tindaklanjuti. Kita sampaikan dulu ke sekolah, kita ingatkan ke pihak sekolah. Yang jelas, sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun, kecuali sudah sesuai kesepakatan dengan orangtua peserta didik," tutupnya.***