Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, saat menyambut kedatangan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Betuah Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, turut menyambut dan mendampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia SE yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Bertuah, Kamis (10/8/2023).
Dalam kunjungan kerjanya, Bahlil Lahadalia melakukan pembagian Nomor Induk Berusaha (INB) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perorangan yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Politeknik Caltex Riau.
Turut hadir pada kegiatan itu Gubernur Riau Drs H Syamsuar M.Si, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST M.Si, serta sejumlah pejabat terkait di linkup Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Usai kegiatan, Ginda Burnama menyebutkan jika pembagian NIB itu merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap UMK di Pekanbaru supaya para pelaku UMK dapat terus mengembangkan usahanya dengan mudah.
"Ini bentuk dukungan Kementerian investasi/ BKPM dibuktikan langsung dengan hadirnya Menteri investasi Bahlil ke Pekanbaru," ucapnya.
Dengan adanya NIB, kata dia, ke depannya para pelaku UMK di Pekanbaru dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru.
Disampaikan politisi Gerindra ini, dukungan dari Kementerian Investasi/BKPM bukan tanpa tujuan, jelas uji untuk percepatan penerbitan legalitas usaha yang ada di Pekanbaru.
"Alhamdulillah, sangat berdampak posiitif untuk pelaku UMKM di Kota Pekanbaru, karena akan memudahkan dalam mengurus NIB dan memberikan stimulus ke depanya dari pemerintah setempat atau pun Pemerintah Pusat," ungkap Ginda.
Karena, menurut dia, peran serta masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi daya penguat ekonomi bangsa. Maka kegiatan ini sangat penting.
"Yang jelas memudahkan dalam mengurus perizinan, mendata UMKM di setiap daerah, program ataupun stimuls dari pemerintah bisa tepat sasaran," ujarnya.
Ginda juga memaparkan ada lima kemudahan bagi pelaku UMK dari pemberian NIB UMK tersebut. Pertama, mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bagi pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB, akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan. Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3 persen saja.
Lalu, kedua, memperoleh pelatihan. Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat, sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.
Ketiga, usaha mendapatkan legalitas, karena dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
Keempat, Tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah. Dengan data UMKM yang telah tercatat secara administratif, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.
"Terakhir atau yang kelima, kemudahan memasuki komunitas resmi. NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki," tutupnya. (Galeri)