Pj Walikota Pekanbaru Muflihun
Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, memerintahkan ke Satpol PP untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner calon legislatif (caleg) yang banyak dipaku di pohon pelindung.
Sebab, keberadaan APK yang dipaku di pohon khususnya di sepanjang jalan protokol telah melanggar aturan berlaku serta merusak keindahan kota.
"Untuk itu OPD terkait kita minta turun melakukan razia dan menanggalkan baliho yang tak sesuai dengan penempatannya, salah satunya itu yang dipasang di pohon," ucapnya, Senin (30/10/2023).
Guna menertibkan APK milik calon legisltif (caleg) itu, terang Muflihun, pemerintah kota juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu.
"Kita sudah ada menyampaikan terkait hal ini kepada Bawaslu. Kita sudah melakukan komunikasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengingatkan kepada para caleg peserta Pileg 2024 agar mematuhi aturan berlaku dengan tidak memasang APK di sembarang tempat.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat untuk menyampaikan pesan terkait pelanggaran pemasangan APK itu kepada partai politik (parpol).
"Sehingga nanti bisa diteruskan kepada masing-masing calon anggota legislatifnya untuk bisa mematuhi ketentuan yang sudah ada," ujarnya.
Jika masih ditemukan APK yang dipasang di sembarang tempat, kata Bang Zoel, sapaan akrabnya, nantinya akan langsung dilakukan penertiban di lapangan.
"Apabila dipasang dan tidak ada izinnya, kami mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu, kami nanti akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi," tegas dia.
Untuk itu, ia menyarankan kepada para caleg supaya memanfaatkan media iklan berbayar dan memiliki izin dalam rangka sosialisasi atau pemasangan APK.
"Kami harapkan kerjasama dari seluruh calon anggota legislatif baik itu tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ini," tutup Bang Zoel.***