UMK se Riau Ditetapkan, Dumai dan Bengkalis Hampir Rp 4 Juta

Rabu, 29 November 2023 - 14:08:28 WIB Cetak

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi.

Pekanbaru Betuah- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima rekomendasi bupati/walikota terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 untuk ditetapkan oleh Gubernur Riau.

"Semua kabupaten kota di Riau sudah mengusulkan UMK 2024 untuk ditetapkan Gubernur Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Rabu (29/11/2023).

Imron mengatakan, jika UMK yang direkomendasikan bupati/walikota telah sesuai formula dan hasil kesepakatan dewan pengupahan.

"Saat ini usulan UMK 2024 di Provinsi Riau sudah selesai dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, sekarang surat keputusan penetapan Gubernur tinggal diteken," sebutnya.

Dari 12 kabupaten kota di Riau, Kota Dumai yang paling tinggi upah minimumnya sebesar Rp3.867.295 atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.016 atau 3,89 persen.

Berikut besaran UMK tahun 2024 di Provinsi Riau:

  • 1. Dumai: Rp3.867.295
  • 2. Bengkalis: Rp3.693.540
  • 3. Siak: Rp3.465.940
  • 4. Kuansing: Rp3.467.414
  • 5. Indragiri Hulu: Rp3.477.188
  • 6. Pekanbaru: Rp3.451.584
  • 7. Kampar: Rp3.412.764
  • 8. Pelalawan: Rp3.395.359
  • 9. Rokan Hilir: Rp3.332.223
  • 10. Rokan Hulu: Rp3.360.920
  • 11. Indragiri Hilir: Rp3.337.769
  • 12. Kepulauan Meranti: Rp3.294.625.(mcr)***



Tulis Komentar +
Berita Terkait+