Terungkap, Ini Penyebab Mendagri Copot Pj Bupati Kampar

Rabu, 20 Desember 2023 - 16:20:58 WIB Cetak

Mendagri Tito Karnavian

Betuah Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengganti sejumlah penjabat (pj) kepala daerah, termasuk Pj Bupati Kampar, Riau, Firdaus. Tito mencopot Firdaus dari jabatannya karena diduga tak netral menjelang Pemilu 2024.

"Setelah kita evaluasi betul informasi-informasi itu, otomatis kita ganti dan bukan hanya Kampar. Ada beberapa yang laporan masyarakat yang kita dicek oleh inspektorat benar, ada bukti-buktinya, ya kita ambil langkah tegas," kata Tito kepada wartawan di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

"(Kalau yang Kampar betul tidak netral?) Salah satunya, salah satu alasannya adalah itu," tambahnya.

Melansir Detiknews, Tito mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap 112 pejabat daerah terkait persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, 59 pejabat daerah di antaranya mendapatkan rapot merah.

"Laporan-laporan masuk tentang ada yang tidak netral, yang sudah viral di video segala macam ya memang ada. Makanya kita ya mengambil langkah untuk melakukan penggantian karena juga banyak komplain, komplain dari partai-partai politik, kemudian komplain dari peserta pemilu, apalagi nanti mau ada Pilkada juga," ucap Tito.

Mendagri Copot Pj Bupati Kampar
Sebelumbya diberitakan, Pj Bupati Kampar, Riau, Firdaus dicopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kini jabatan Firdaus digantikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali.

Informasi diterima detikSumut, Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar.

Dalam surat itu, Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian memberhentikan Firdaus, yang baru dilantik Mei 2023.

"Memberhentikan Saudara Mhd Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau," bunyi petikan putusan itu.

Keputusan itu diteken Mendagri Tito di Jakarta pada 13 Desember lalu. Selain memberhentikan Firdaus, Tito Karnavian juga mengangkat Hambali sebagai Pj Bupati Kampar.***



Baca Juga Topik #nasional+
Business

Sampai Kapan Moratorium Pemekaran Daerah?

Sabtu, 16 November 2024
Business

Kerjasama dalam BRICS

Selasa, 05 November 2024
Tulis Komentar +
Berita Terkait+