Puluhan Ruas Jalan jadi Tanggung Jawab Provinsi, Ini Harapan PUPR Pekanbaru

Jumat, 05 Januari 2024 - 23:30:04 WIB Cetak

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 36 ruas jalan di Kota Pekanbaru, sudah beralih status menjadi jalan provinsi sehingga untuk perbaikannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Ke-36 ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Arifin Achmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak IV, Jalan Jendral Sudirman, Soekarno-Hatta, HR Soebrantas, Simpang Pramuka-PT SIR, Naga Sakti-Melati, dan Jalan Riau.

Kemudian Jalan Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Hangtuah, Iman Munandar, serta Simpang Hangtuah-Simpang Pesantren.

Selanjutnya Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, M Dahlan, Diponegoro, Patimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin, Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, dan Imam Bonjol.

Peralihan status puluhan ruas jalan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor KPTS.7464/x/2023.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyampaikan, dengan peralihan status itu diharapkan Pemprov Riau bisa segera memperbaiki badan jalan yang mengalami kerusakan.

"Diharapkan Pemprov Riau bisa langsung eksekusi terhadap pelaksanaan yang di 36 titik itu," ujarnya, Jumat (5/1/2024).

Lantaran sudah menjadi kewenangan provinsi, kata Edu, sapaan akrabnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke depannya bisa lebih fokus memperbaiki jalan lingkungan.

"Kita bisa prioritaskan ke jalan-jalan dalam kota lainnya dengan uang yang kita punya," ucapnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+