Anggota Bawaslu Lolly Suhenti.
Betuah Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan ada 1.473 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang penyelenggaranya mengalami intimidasi saat proses penghitungan suara.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenti menyebut intimidasi terjadi kepada penyelenggara atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara," kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Sebanyak 1.473 TPS itu tersebar di provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain ditemukan intimidasi, Bawaslu juga mendapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat di 11.233 TPS.
Kemudian, ada 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai.
"2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih," tambah Lolly sebagaimana dilansir Kompas.com.
Selanjutnya, ada 1.895 TPS yang pengawas di TPS tidak diberikan model C Hasil Salinan. Lolly menambahkan ada juga TPS yang saksi, pengawas, dan masyarakatnya tidak bisa melihat proses penghitungan suara.
"1.888 TPS yang didapati saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas," ucap Lolly.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan tindak lanjut atas setiap masalah di proses penghitungan suara.
Beberapa tindak lanjut itu yakni menyampaikan saran kepada KPPS agar memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai, melakukan kroscek ulang terhadap hasil penghitunngan suara, hingga memastikan sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
Kemudian, Bawaslu juga menyampaikan saran kepada KPPS, saksi, dan masyarakat untuk dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
"Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara," ujar Puadi.***