Pemko Pekanbaru Tunggu Aturan Mendagri Terkait Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Kamis, 29 Februari 2024 - 13:25:49 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menunggu aturan Menteri Dalam Negeri dalam bentuk Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 H/2024 M.

"Biasanya kan ada itu SE Mendagri yang mengatur tentang jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (29/2/2024).

Namun jika berpatokan dengan aturan-aturan sebelumnya, terang Indra, jam kerja ASN selama Ramadhan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

"Bebetapa tahun terakhit aturannya masih seperti itu. Pastinya kita tunggu dulu lah SE Mendagri nya seperti apa," ucapnya.

Selain itu, lanjut Indra, Pemko Pekanbaru juga masih menunggu aturan Mendagri dan Kementerian Agama terkait pelaksanaan Ramadhan dan jam operasi tempat hiburan.

Setelah adanya aturan Mendagri dan Kementerian Agama, Pemko Pekanbaru selanjutnya akan menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk penerapan di lapangan.

"Minggu depan mungkin kita rapat dengan Forkopimda," ungkapnya.

Dalam rapat nanti, sambung Indra, Pemko Pekanbaru dan Forkopimda sekaligus akan membahas langkah-langkah persiapan jelang memasuki Ramadhan 1445 H.

"Seperti persiapan terkait ketersediaan pangan, harga, kemudian berkaitan juga dengan suasana Ramadhan, Idul Fitri dan lain-lain. Itu nanti yang akan kita rapatkan," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+