Masyarakat 4 Desa Minta Dinas Pertanian Siak Kawal Tuntutan Terhadap PT. AIP

Selasa, 30 April 2024 - 13:30:23 WIB Cetak

Pertemuan masyarakat 4 desa di Tualang yang didampingi YAMAM Riau dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Senin (29/4/2024).

Betuah Siak-  Masyarakat 4 Desa yang berada di Kecamatan Tualang, sudah menemui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak terkait tuntutan terhadap PT. Aneka Inti Persada (AIP).

PT. AIP, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 11 ribu hektare  yang telah mulai beroperasi sejak sekitar 25 tahun yang lalu di Kecamatan Tualang.

Selama puluhan tahun itu, area HGU perkebunan kelapa sawit PT. AIP berdampingan dengan masyarakat desa, masing-masing Tualang Timur, Maredan, Pinang Sebatang dan Gasib, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Tokoh Masyarakat yang didampingi YAMAM Riau, saat bertemu dengan Kepala Desa Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Siak.

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini, memiliki beberapa lokasi HGU perkebunan kelapa sawit di Riau, dan salah satunya berada di Kabupaten Siak, tepatnya di Kecamatan Tualang.

Didampingi YAMAM Riau

Saat pertemuan dengan Kadis Pertanian Siak, Senin (29/4/2024), masyarakat langsung didampingi oleh Yayasan Alam Melayu (YAMAM) Riau, selaku  pendamping masyarakat 4 desa yang melakukan tuntutan terhadap PT. AIP.

"Kita selalu mendampingi masyarakat 4 desa ini hingga mereka mendapatkan hak sebagaimana mestinya dari PT. AIP," ujar Deni Afrialdi, Sekretaris YAMAM Riau, Selasa (30/4/2024).

Menurut Deni, YAMAM Riau dan masyarakat 4 desa telah menyampaikan tuntutan sebagaimana Surat Bupati Siak tertanggal 3 Oktober 2023, dengan Nomor: 520.53/DISTAN/IX/2023/44, perihal pemberitahuan pelaksanaan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Kata Deni, PT. AIP berkewajiban untuk melaksanakan FPKM karena termasuk dalam salah satu perusahaan dengan kategori Fase I.

"Dalam hal ini, masyarakat meminta kepada Dinas Pertanian Siak untuk mengawal serta mempercepat proses realisasi FPKM dan pada dasarnya, masyarakat 4 desa yang didampingi YAMAM Riau ini meminta agar dibangunkan kebun kelapa sawit oleh PT. AIP," tutur Deni.

Tokoh Masyarakat dayng didampingi YAMAM Riau, melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Marean, Kecamatan Tualang, Siak

Selanjutnya, masyarakat juga juga minta selalu dilibatkan dalam setiap prosesnya, serta harapan agar pada Bulan Mei 2024 sudah ada kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. AIP mengenai realisasi FPKM.

Dan dalam hal ini, kata Deni, Dinas Pertanian Kabupaten Siak telah menegaskan untuk mengikuti proses FPKM sesuai dengan regulasi dan berkomitmen untuk mengawal serta memfasilitasi secara transparan kegiatan FPKM ini sehingga tercapai kesepakatan antara masyarakat 4 desa dengan PT. AIP.

"Beberapa hal yang disampaikan tersebut tertuang dalam notulen pertemuan antara masyarakat 4 desa yang didampingi YAMAM Riau dengan Dinas Pertanian, serta dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat," lanjut Deni.

Saat ini, kata Deni, bersama tokoh-tokoh masyarakat 4 desa, YAMAM Riau juga telah dan akan menemui masing-masing Kepala Desa (Kades) untuk menyampaikan hal yang sama perihal tuntutan masyarakat terhadap PT. AIP.

"Alhamdulillah, dalam setiap pertemuan apa yang dilakukan YAMAM Riau dalam mendampingi masyarakat mendapat respon yang positif. Selain itu, YAMAM Riau tentu akan melakukan setiap langkah sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada," ujar Deni.

Sebagaimana diketahui,  masyarakat 4 desa sudah 2 kali melakukan aksi demo di PT. AIP untuk menuntut realisasi kemitraan dari PT. AIP.

Aksi pertama dilakukan pada 31 Januari 2024 dan aksi kedua, pada 25 April 2024. Pada aksi kedua, PT. AIP berjanji akan melakukan pertemuan dengan masyarakat pada pertengahan Bulan Mei 2024 dengan difasilitasi oleh pemerintah serta pihak terkait lainnya.

Penulis: Yadi, Editor: Isman Iriadi



Baca Juga Topik #Siak+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+