Pemdes Kuapan tak Pernah Keluarkan Rekomendasi untuk PKS PT. Tunggal Yunus

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:12:09 WIB Cetak

Betuah Tambang - Pemerintah Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kampar, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi bagi PT. Tunggal Yunus untuk mendirikan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

"Kita berharap pihak PT. Tunggal Yunus kooperatif dalam mendirikan pabrik. Kalau dengan aturan yang benar, tentu kita akan bangga jika dalam satu wilayah dibangun pabrik," kata Kepala Desa Kuapan, Limasnur,  beberapa waktu di Bangkinang.

Sebagaimana diketahui, bangunan pabrik PT. Tunggal Yunus, beberapa wakrtu lalu disegel oleh Tim Yustisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten kampar Yurico Efril, tindakan tersebut dilakukan karena kegiatan pembangunan diduga melanggar ketentuan Pemerintah Daerah Kabupaten kampar.

Kata Yurico, PT. Tunggal Yunus, diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan dan gudang, Perda PP Nomor 6 tahun 2021 serta Perbub Nomor 69 tahun 2022.

Ia menjelaskan pihaknya turun berdasarkan Surat Perintah Pemda Kampar dengan Nomor 300.1/UM/ 178

Dalam surat tersebut diperintahkan kepada beberapa dinas terkait yang tergabung dalam Tim Yustisi, yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala DPMPTSP, Dinas Perkebunan, serta Dinas Perhubungan dan Camat Tambang, untuk menyegel sekaligus menghentikan seluruh aktivitas kegiatan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Kuapan, KecamatanTambang, Kabupaten Kampar,Provinsi riau, Kamis (16/5/2024).***

Penulis: Ali, Editor: Isman



Baca Juga Topik #Kampar+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+