Prof. ATM Menilai UU No. 11/2014 tak Tersosialisasi dengan Baik, Bukan Kebutuhan?

Senin, 03 Juni 2024 - 19:20:57 WIB Cetak

Prof. Agus Taufik Mulyono

Betuah Pekanbaru - Badan Kehormatan Sipil PII yang juga Ketua Majelis Etik Masyarakat transportasi Indonesia(MTI) Prof. Dr., Ir. Agus Taufik Mulyono, ST., MT., IPU, menilai jasa konstruksi adalah praktek keinsinyuran. Untuk itu perlu adanya kolaborasi antara Undang Undang Jasa Konstruksi dengan Undang Undang Keinsinyuran.

Prof. Agus Taufik Mulyono, mengatakan hal itu saat menjadi nara sumber Focus Group Discusion (FGD) dengan tema Undang Undang Insinyur dan Prospektif Masa Depan yang digelar Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Riau dan DPP Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI), Senin (3/6/2024) di gedung Pusat Pembinaan Pelatihan dan sertifikasi Mandiri (P3SM) jalan Dr. Leimena, Pekanbaru.

Menurut Prof. Agus Taufik Mulyono yang akrab dipanggil Prof ATM, selama ini orang memandang jasa konstruksi bukan keinsinyuran padahal jasa kontruksi itulah praktek keinsinyuran dan insinyur harus memahami teknologi dan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan daya saingnya.

Untuk itu diskusi ini saat tepat karena kolaborasi antara Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI) sebagai asosiasi profesi keahlian sedangkan PII tempat wadah berkumpulnya para insinyur sehingga Undang Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran bisa diterapkan dengan baik dan benar.

Mengingat selama ini Undang Undang tentang keinsinyuran tidak tersosialisasi dengan baik karena sebagian orang melihat hal ini bukan suatu kebutuhan, ditambah lagi ketakutan orang untuk membahas masalah etika profesi orang lebih suka bicara tentang keahlian.

"Orang sangat enggan bicara etika profesi, orang lebih suka bicara keahlian hal inilah yang harus diluruskan dengan aturan karena seorang ahli bisa saja salah dan melanggar etika," ujar Prof ATM.***

Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady



Baca Juga Topik #nasional+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+