Pj yang Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran Pasangan Calon

Ahad, 19 Mei 2024 - 17:06:58 WIB Cetak

Betuah Pekanbaru- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluakan ketentuan bagi Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Walikota ataupun Pj Bupati seluruh Indonesia yang akan maju pada Pilkada serentak pada Bulan November 2024.

Ketentuan yang disampaikan melalui Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut ditandatangani oleh Mendagri melalui Plt Sekretaris Jenderal Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si.

Dlam point pertama surat tersebut, yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil walikota.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 tahun 2016, menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil walikota, harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Walikota dan Pj Bupati.

Ketiga, sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wlikota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.

Keempat, dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk keterangan angka 1 dan 2, kepada Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota yang akan mencalokan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024, agar admintrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangaan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan KPU RI.

Kelima, bagi provinsi/kabupaten/kota yang mengalami kekosongan penjabat gubernur/bupati/walikota karena akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 pada saat mengusulkan pengunduran diri Pj Gubernur/Bupati/Waikota agar sekaligus menyerahkan:

  • 1. DPRD Provinsi mngusulkan tiga (3) nama calon Penjabat Gubernur
  • 2. Gubernur/Pj Gubernur mengusulkan tiga (3( nama Penjabat Bupati/Penjabat Walikota.
  • 3. DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan tiga (3) nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Walikota,

Sebagai pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.

Keenam, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Permendagri Nomor 4 tahun2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, telah ditegaskan bhwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj Bupati dan Pj Walikota. Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan olehWakil Gubernur. Namun apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur  tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri melantik Pj Bupati dan Pj Walikota.

Terhadap pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur/Bupati/Walikota pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.***



Baca Juga Topik #nasional+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+