Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Berikut Besarannya

Rabu, 01 Juli 2020 - 12:01:25 WIB Cetak

Foto ilustrasi BPJS Kesehatan/Net

Betuah Pekanbaru - Tarif baru iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mulai diberlakukan oleh pemerintah terhitung hari ini, Rabu (1/7/2020).

Kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Sesuai Perpres dimaksud, kenaikan tarif berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara untuk kelas III tidak mengalami kenaikan iuran karena masih disubsidi pemerintah.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per orang per bulan.

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.

Sementara Kelas III dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000. Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III sebesar Rp 16.500 sehingga peserta tetap membayar sebesar Rp 25.500 per orang per bulan.

Peserta kelas III baru akan membayar iuran sebesar Rp 35.000 mulai 1 Januari 2021. Pada 2021, iuran peserta kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp 42.000 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah mensubsidi Rp 7.000 per peserta per bulan. (red)



Baca Juga Topik #nasional+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+