Pemko Pekanbaru Sampaikan Pembentukan Dua Peraturan Daerah ke DPRD

Senin, 01 Juli 2024 - 14:53:09 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyerahkan draf dua ranperda ke Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyampaikan pembentukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda ke DPRD setempat.

Kedua ranperda tersebut di antaranya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Usulan penyampaian dua ranperda menjadi perda itu berlangsung melalui rapat paripuran di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, Senin (1/7/2024).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution.

Usai paripurna, Sekdako Indra Pomi menyampaikan jika Pemko Pekanbaru berharap dua ranperda yang disampaikan itu bisa segera dibahas oleh DPRD untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

"Untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, itu kan APBD sudah dibahas, digunakan dan juga sudah diaudit oleh BKP. Karena itu sekarang kita sampaikan rancangan peraturan daerah nya sebagai bentuk pertanggungjawaban," ucapnya.

Kemudian untuk Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, terang Indra Pomi, nantinya dibutuhkan sebagai pedoman bagi calon kepala daerah dan kepala daerah terpilih di pilkada 2024 dalam rangka membangun Kota Pekanbaru 20 tahun ke depan.

"Tadi sudah kita sampaikan bahwa pembangunan Kota Pekanbaru 20 tahun ke depan dibagi dalam 4 tahap. Ini akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dan kepala daera terpilih nanti," tutupnya.

Turut hadir pada paripura, sejumlah Anggota DPRD, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut dan Asisten III Samto, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkup Pemko Pekanbaru.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+