Ranperda Diusulkan ke DPRD, Pekanbaru Segera Miliki Kawasan Tanpa Rokok

Senin, 15 Juli 2024 - 15:42:49 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, memberikan keterangan usai paripurna pengajuan dua ranperda, Senin (15/7/2024).

Betuah Pekanbaru - Kota Pekanbaru, Riau, segera memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Hal itu seiring dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR oleh Pemko Pekanbaru ke DPRD setempat, Senin (15/7/2021).

Selain Ranperda KTR, di waktu bersamaan juga diajukan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Dua ranperda itu diajukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama dan Nofrizal, serta Sekdako Indra Pomi Nasution.

Usai paripuran di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki Gedung DPRD Pekanbaru, Indra Pomi menyampaikan jika pengusukan Ranperda KTR merupakan amanat dari Undang-undang Kesehatan. Yang mana setiap pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

"Jadi nanti diharapkan setiap sekolah, fasilitas kesehatan, kantor dan lain-lain mesti dikelola dengan baik supaya kawasan tanpa rokok ini ada. Karena ini berkaitan dengan kesehatan anak-anak, ibu-ibu dan masyarakat luas," ucapnya.

Sementara untuk Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Hak keuangan dan administratif anggota dewan ini menganut ke peraturan yang lebih tinggi, sehingga kita harus melakukan perubahan (atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017)," paparnya.

"Kita berharap dua ranperda ini bisa segera dibahas untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah," tutup Indra Pomi menambahkan.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+