60 Persen Warga Pekanbaru Berisiko Terkena PPOK Akibat Rokok

Jumat, 19 Juli 2024 - 20:36:04 WIB Cetak

Foto ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok/Net

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 60 persen dari total penduduk Pekanbaru sekitar 1,2 juta jiwa, berisiko terkena Penyakit Paru Obstruktif Kronis atau PPOK karena kebiasaan merokok atau terpapar asap rokok dalam jangka waktu yang lama.

PPOK sendiri merupakan masalah kesehatan kronis yang terjadi karena paru-paru mengalami peradangan hingga bisa mengakibatkan penderitanya sulit untuk bernapas.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, angka 60 persen warga yang berisiko PPOK itu didapatkan dari hasil screening yang dilakukan Dinas Kesehatan setempat melalui 21 UPT puskesmas.

"Jadi dari hasil screening didapatkan hasil 60 persen masyarakat berisiko terkena penyakit paru obstruktif kronik yang disebabkan oleh merokok," ungkapnya, Jumat (19/7/2024).

Ia mengatakan, kelompok umur yang masuk kategori perokok aktif banyak di usia 30 sampai 40 tahun. Persentase perokok di usia tersebut cukup tinggi.

"Kelompok umur yang menggunakan rokok ternyata kan umur 30-35 tahun itu tinggi. Kemudian 35-40 tahun itu juga tinggi, ada yang persentasenya bahkan sampai 33 persen," ucapnya.

Untuk itu guna mengurangi risiko PPOK serta mewujudkan Pekanbaru sebagai Kota Sehat, terang Indra Pomi, Pemko Pekanbaru memandang perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Saat ini, perda yang nantinya mengatur aktivitas merokok itu masih dalam tahap rancangan dan sudah mulai dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru.

Dalam ranperda dimaksud, Pemko Pekanbaru juga menyebutkan langkah-langkah untuk mengurangi kebiasaan merokok. Di antaranya memberikan edukasi kepada warga tentang bahaya rokok dan menyediakan fasilitas konseling dalam upaya menghentikan merokok.

"Dalam pengimplementasian KTR ini tentu perlu dilakukan oleh multi stakeholder. Dalam ranperda itu, pemerintah daerah, melalui pimpinan lembaga, dan atau badan, melakukan pengawasan internal, kepada tempat dan atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya," papar Indra Pomi.

Kemudian, mereka juga berhak melarang merokok di kawasan tanpa rokok dan memberikan teguran serta peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan.

"Tidak hanya pemerintah, lembaga atau badan, namun setiap orang juga bisa memberikan bimbingan penyuluhan dampak rokok bagi seluruh masyarakat Pekanbaru," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+