Pemko Pekanbaru Ada Wacana Alihkan THL jadi Karyawan BUMD

Jumat, 09 Agustus 2024 - 14:06:22 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ada wacana mengalihkan pegawai yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (9/8/2024), menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak lagi memperbolehkan instansi pemerintah untuk merekrut dan mempekerjakan THL mulai 2025 mendatang.

Jelang penerapan kebijakan tersebut, Pemko Pekanbaru sendiri telah diminta Pemerintah Pusat untuk melakukan kajian.

"Jadi, sebenarnya kita diminta untuk melakukan perencanaan berkaitan dengan THL ini," ungkap Indra Pomi.

Saat ini, kata dia, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan beberapa opsi terkait nasib sekitar 8 ribu THL jika memang tak lagi boleh dipekerjakan mulai tahun depan.

"Mungkin nanti jalan keluarnya itu, yang pertama adalah misalnya THL-THL ini akan berubah menjadi outsourcing, atau mungkin akan kita swastanisasi dan lain-lain, atau ditempatkan di BUMD-BUMD yang ada," tutup Indra Pomi.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Sidang Paripurna pada 3 Oktober 2023.

Dalam UU tersebut dijelaskan, tidak diperkenankan mengangkat honorer seperti tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

a. Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

c. Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di pemerintahan.

Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku. Instansi pemerintah dialarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+