Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke tim sukses calon kepala daerah (timses cakada) supaya tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.
"Karena sekarang kita lihat banyak yang dipaku di pohon," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (14/8/2024).
Selain di pohon, kata dia, ada juga APK berupa spanduk dan banner yang digantung di tiang-tiang listrik. Selain melanggar aturan, keberadaan APK di sembarang tempat juga merusak keindahan dan ketertiban di Kota Bertuah.
Aturan yang dilanggar tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 15 Ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
Untuk itu, lanjut Bang Zoel, sapaan akrab Zulfahmi Adrian, timses cakada wajib mematuhi aturan berlaku.
"Kemudian kepada calon kepala daerah yang maju, diharapkan juga bisa mengingatkan timsesnya dalam memasang alat peraga kampanye atau sosialisasi," pintanya.
Menyikapi banyaknya APK yang dipasang sembarangan, Satpol PP berencana segera turun untuk melakukan penertiban.
"Penertiban kita tetap jalan. Nanti kita akan menyasar sejumlah ruas jalan utama guna menjaring spanduk calon kepala daerah yang dipasang di sembarang tempat," tutupnya.***