Tindaklanjuti Temuan OJK, Pemko Pekanbaru Nonaktifkan Jabatan Dirut BPR

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:00:19 WIB Cetak

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menonaktifkan sementara jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru (Perseroda).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, penonaktifan jabatan Dirut BPR merupakan tindaklanjut temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tata kelola keuangan di bank milik Pemko Pekanbaru tersebut.

"Beberapa hari lalu kami tandatangani selaku Komisaris Utama. Kita menghentikan sementara Direktur BPR karena ada beberapa temuan dari OJK berkaitan dengan pengelolaan BPR," ungkapnya, Senin (26/8/2024).

"Karena ada beberapa temuan, sehingga kami menagganggap penting Direktur BPR ini kita berhentikan sementara sambil menyelesaikan tunggakan-tunggakan temuan itu supaya BPR kita ini sehat dan tidak menurun statusnya menjadi BPR dalam pengawasan," ulas Indra Pomi.

Dengan dinonaktifkan, yang bersangkutan diharapkan bisa fokus menyelesaikan berbagai temuan OJK.

"Karena 2 tahun terakhir ini ada beberapa temuan OJK yang mesti beliau tindaklanjuti," ujarnya.

Terkait temuan OJK, disampaikan Indra Pomi lebih ke tata kelola seperti bagaimana sistem mencari nasabah, penyaluran kredit, hingga keseimbangan modal dengan pinjaman.

"Kemudian bagaimnaa CAR (Capital Adequacy Ratio) nya BPT. Karena CAR BPR ini kemarin dinilai OJK lebih kurang di angka 8, tapi sebenarnya BPR itu CAR nya minimal 12. Jadi perlu penyehatan," ucapnya.

Jelang selesainya persoalan yang dihadapi, lanjut Indra Pomi, untuk sementara jabatan Dirut BPR dipercayakan kepada Albadri.

"Direkturnya kan ada dua, direktur utama dan direktur kepatuhan. Jadi untuk sementara, direkturnya dipegang direktur kepatuhan, pak Badri," tutup Indra Pomi.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+