Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto
Betuah Pekanbaru - Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Kota Pekanbaru, akan mulai diberlakukan pada 2025 mendatang.
Hal itu seiring telah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR menjadi Perda oleh DPRD Pekanbaru baru-baru ini.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan, kini Perda KTR tersebut telah didaftarkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan telah mendapatkan nomor registrasi.
Sesuai aturan, kata dia, Perda KTR baru bisa diterapkan 6 bulan setelah ditetapkan. Artinya, Perda KTR sudah bisa diberlakukan pada Februari atau Maret 2025.
"Selama enam bulan ke depan, tentu pertama kita lakukan sosialisasi. Kemudian kita lakukan uji petik. Artinya, implementasi secara implisit itu baru akan dilaksanakan 6 bulan setelah ditetapkan," ucap Edi Susanto, Selasa (10/9/2024).
Ia menyampaikan, dalam Perda KTR itu juga sudah ditetapkan lokus-lokus KTR. Termasuk radius dari KTR tersebut juga disebutkan.
"Untuk lokasi sudah diatur, bahkan ada radiusnya juga sudah disebutkan. Seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum dan lainnya. Itu disebutkan," terang Edi Susanto.
Selain itu, lanjut dia, ada juga daerah yang 100 persen ditetapkan KTR, termasuk di dalamnya tidak boleh ada iklan rokok. Untuk 100 persen KTR ini akan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah atau perkada.***