Copot Jabatan Direktur RSD Madani, Pj Walikota Pekanbaru Sebut Izin BKN

Senin, 02 Desember 2024 - 19:39:49 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Betuah Pekanbaru - Jabatan Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, dicopot Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhitung 29 November 2024.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, memberikan penjelasan terkait keputusan pencopotan jabatan Arnaldo Eka Putra tersebut. Ia menyampaikan keputusan itu sudah berdasarkan izin Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikatakan Risnandar, proses penanganan kasus Arnaldo diawali dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim inspektorat yang dipimpin oleh Sekdako Indra Pomi Nasution.

Hasil pemeriksaan itu kemudian dikirim ke BKN untuk dipelajari lebih lanjut bersama dokumen yang ada.

"Dalam hak pribadinya, dokter Naldo juga telah menyurati Inspektur Kementerian Dalam Negeri untuk mengklarifikasi situasinya," ucap Risnandar, Senin (2/12/2024).

Kemudian tanggal 22 November 2024, Risnandar menghadiri rapat evaluasi jabatannya sebagai Pj Walikota Pekanbaru di Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat itu, ia mengklarifikasi semua isu yang terkait dengan Arnaldo.

Risnandar menekankan pentingnya mengikuti aturan dalam memberikan rekomendasi pencabutan jabatan. Ia pun menunggu surat resmi dari BKN sebelum mengambil langkah lebih lanjut saat itu.

Surat dari BKN yang keluar kemudian menunjukkan bahwa Arnaldo dikenai sanksi pemberhentian dalam jabatan selama 12 bulan. Dokter Naldo memiliki hak untuk menggugat keputusan ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa diperlakukan tidak adil.

Selain itu, evaluasi terhadap kinerja Arnaldo akan terus dilakukan. Perbaikan kinerja serta penempatan kembali di posisinya bisa dipertimbangkan jika persyaratan terpenuhi.

"Ini adalah proses yang wajar dalam administrasi pemerintahan. Kami selalu berupaya untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku," tutup Risnandar.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi telah mencopot jabatan Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah Madani.

Selain dicopot, ia juga dijatuhi hukuman administratif berupa tidak diberikan jabatan struktural selama 12 bulan.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+