Pembahasan Awal, UMK Pekanbaru Tahun 2025 Diusulkan Rp3,6 Juta

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:27:38 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah melakukan pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.

Dari pembahasan itu, UMK Pekanbaru tahun 2025 diusulkan sebesar Rp3,6 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp200 ribu lebih dari UMK 2024 senilai Rp3.412.764

"Untuk tahap awal sudah kita bahas bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Rabu (11/12/2024).

"Angkanya kalau tak salah sekitar Rp3,6 jutaan. UMK kita di atas UMP, sekitar Rp170 ribuan selisihnya," ulas dia.

Besaran UMK yang diusulkan pada pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan, terang Syamsuwir, akan dilaporkan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat.

Jika nanti disetujui Pj walikota, usulan UMK 2025 Rp3,6 juta itu selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Seperti diketahui, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp3,5 juta. UMP merupakan upah bulanan terendah bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+