Tahun Depan Pekanbaru Mulai Terima 66 Persen dari Bagi Hasil Pajak Kendaraan

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:52:00 WIB Cetak

Pj Gubri Rahman Hadi dan Pj Walikota Pekanbaru Roni Rahmat, memperlihatkan draf Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pendapatan Daerah serta Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai 5 Januari 2025 bakal mendapat jatah sebesar 66 persen dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor.

Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hanya mendapat bagian 34 persen.

"Dengan adanya aturan baru ini, dana yang diperoleh langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten dah kota. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, usai mendampingi Penjabat (Pj) Walikota Roni Rakhmat mengikuti High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2024-2025 di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Kamis (19/12/2024).

Kegiatan ini sekaligus penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pendapatan Daerah serta Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen antara Pemprov Riau dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Disampaikan Alek Kurniawan, besaran bagi hasil pajak kendaraan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di UU tersebut, terang dia, dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota kini memiliki kewenangan dalam pembagian pajak kendaraan bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dipungut oleh Pemprov Riau.

"BBNKB dari Pemprov ini kemudian dibagi hasil dengan pemerintah kabupaten dan kota. Namun, dengan berlakunya aturan baru ini, pembagian tersebut akan dilakukan secara langsung," ungkapnya.

Disebutkan Alek, dana bagi hasil dari pajak kendaraan bemotor tentu akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

"Kita tahu jumlah kendaraan di Kota Pekanbaru cukup banyak. Sehingga, potensi peningkatan PAD dari sektor ini sangat besar," ungkanya.

Dengan adanya pembagian pajak kendaraan bermotor yang lebih besar untuk pemerintah kabupaten/kota, diharapkan perekonomian daerah dapat lebih berkembang dan pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan.

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+