Tim gabungan di Pekanbaru saat razia truk tonase yang masih melintas di jalan dalam kota.
Betuah Pekanbaru - Tim gabungan di Kota Pekanbaru, Riau, terus melakukan razia terhadap truk bertonase yang masih melintas di jalan dalam kota. Sanksi tilang pun diberlakukan untuk memberi efek jera.
"Kami terus melakukan sosialisasi (larangan melintas dalam kota) dan juga akan memberikan sanksi tilang," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas, Jumat (17/1/2025).
"Jika tidak diberikan sanksi tilang, mereka (sopir truk) tetap akan melakukan pelanggaran-pelanggaran," ulasnya.
Disampaikan Khairunnas, dalam razia yang digelar beberapa hari lau di Jalan SM Amin terdapat puluhan kendaraan angkutan barang dan penumpang yang ditilang.
Truk tonase besar, serta kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen ditindak. Sejumlah truk ODOL juga ditilang petugas.
"Kami menggelar razia seperti biasanya, ODOL, STNK dan pajak mati akan ditilang oleh kepolisian. KIR mati dan bus pariwisata yang tidak memiliki izin operasional akan dilakukan penindakan oleh BPTD," ungkapnya.
Untuk itu, Khairunnas berharap kepada para sopir dan pemilik angkutan barang maupun bus pariwisata agar mengikuti aturan yang ada seperti muatan tidak boleh melebihi KIR yang ada. Begitu juga dengan bus pariwisata harus mempunyai izin operasional.
Seperti diketahui, truk bertonase seperti angkutan barang dilarang melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru dari pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.
Larangan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. "Kami terus mengimbau agar sopir atau pemilik kendaraan bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku," tutup Khairunnas.***