Salah satu angkutan barang saat uji KIR di UPT PKB Dishub Pekanbaru.
Betuah Pekanbaru - Uji kelayakan kendaraan atau KIR di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, di 2025 ini masih digratiskan.
"Biaya pengujian kendaraan ini sudah gratis sejak satu tahun lalu (2024), tidak ada dipungut biaya apapun," kata Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru Zulfahmi, Kamis (23/1/2025).
Ia menyampaikan, dalam satu hari pelayanan disiapkan kuota untuk 150 mobil. Proses uji KIR sendiri tidak memakan waktu lama hanya sekitar 10 hingga 15 menit.
"Karena sistem IT, sekarang sangat cepat. Jika dokumen lengkap paling berkisar 10 sampai 15 menit, itu dari mobil datang sampai mobil keluar selesai uji KIR," ucapnya.
Untuk itu, Zulfahmi menghimbau kepada pemilik angkutan barang dan penumpang di wilayah setempat agar melakukan uji KIR kendaraan secara berkala.
"Pengujian kendaraan ini untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan yang membawa kendaraan dan keselamatan mereka yang berada di jalan. Apalagi biaya sekarang digratiskan," ujarnya.
Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR atau KIR nya mati, lanjut Zulfahmi, Dishub Pekanbaru bersama tim gabungan akan langsung memberikan penindakan di lapangan.
"Penindakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik angkutan agar melakukan uji KIR secara berkala," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menghapus biaya retribusi untuk pengujian KIR sejak 5 Januari 2024. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Tahun 2024.***