Lagi, 115 Warga Terjaring Razia Masker di Pekanbaru

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:42:37 WIB Cetak

Warga yang terjaring razia masker disanksi membersihkan sampah.

Betuah Pekanbaru - Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali menjaring sebanyak 115 warga dalam razia masker di dua lokasi, Kamis (13/8/2020).

Lokasi pertama di Jalan Kaharuddin Nasution, tim gabungan menjaring 55 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Seluruh pelanggar memilih sanksi sosial," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Kamis siang.

Kemudian di titik kedua di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, tim menjaring 60 warga.

"Dari 60 pelanggar yang terjaring, 10 orang memilih sanksi denda (Rp250 ribu) dan 50 lainnya sanksi sosial (membersihkan sampah dan fasilitas umum)," ucapnya.

Hari ini merupakan razia hari keempat penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).

Pada hari pertama razia, Senin (10/8/2020) tim gabungan menjaring sebanyak 59 pelanggar. Razia hari kedua Selasa (11/8/2020) menjaring 60 pelanggar dan hari ketiga Rabu (12/8/2020) menjaring sebanyak 98 pelanggar.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+