Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadhan 1446 H

Jumat, 07 Februari 2025 - 14:04:26 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Betuah Pekanbaru - Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Pekanbaru, wajib tutup atau berhenti beroperasi selama Ramadhan 1446 H/2025 M.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, kebijakan penutupan tempat hiburan malam itu akan dimuat pemerintah kota setempat melalui surat edaran (SE).

"Surat edaran ini akan segera diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam agar aturan ini dipatuhi," ucapnya, Jumat (7/2/2025).

Satpol PP, kata dia, nantinya akan melakukan pengawasan guna memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi aturan tersebut.

"Patroli juga akan dilakukan secara intensif terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar aturan," ujar Zulfahmi.

Ia menyampaikan ada beberapa titik yang menjadi fokus pengawasan antara lain warung remang-remang dan tempat hiburan yang berpotensi menyalahi peraturan daerah. Satpol PP berkomitmen untuk memastikan Pekanbaru tetap kondusif selama Ramadhan 1446 H.

"Dengan adanya razia dan patroli rutin, kami harapkan umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan khusyuk," harap Zulfahmi.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+