Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir
Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, kini tengah menyusun aturan hukum atau regulasi yang salah satu poinnya untuk melarang perusahaan menahan ijazah karyawan.
Regulasi yang disusun bertujuan melindungi hak-hak para pekerja. Ke depan, tak ada lagi karyawan maupun eks karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat bekerja.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak seharusnya dijadikan alat untuk menekan pekerja.
"Ijazah itu untuk menunjukkannya bisa dilegalisir, itulah yang membuktikan keasliannya. Tidak boleh ditahan oleh perusahaan," tegasnya, Kamis (15/5/2025).
Disampaikan Syamsuwir, dalam regulasi yang sedang disusun.juga akan diatur secara lebih rinci mengenai mekanisme penerimaan karyawan, termasuk perlindungan terhadap hak-hak administratif tenaga kerja.
"Jadi regulasi ini nantinya akan mengatur bagaimana perusahaan menerima karyawan dan juga mengatur perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja," ungkapnya.
Syamsuir juga menjelaskan jika terdapat persoalan utang piutang antara pekerja dan perusahaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur perdata, bukan dengan menahan ijazah pekerja.
"Menahan ijazah bukan cara yang benar, apalagi itu bisa menghambat masa depan pekerja," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kini tengah menjadi sorotan publik. Di Pekanbaru sendiri sudah ada dua perusahaan disanksi penutupan sementara karena menahan ijazah eks karyawan.***