Tarik Ranperda LKK, Wawako Markarius: Diatur Melalui Perwako Saja

Senin, 08 September 2025 - 14:28:42 WIB Cetak

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, menandatangani berita acara penarikan Ranperda LKK.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melakukan penarikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang telah diajukan dan sedang dibahas oleh DPRD setempat.

Penarikan ranperda tersebut berlangsung melalui rapat paripurna, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki gedung DPRD Pekanbaru, Senin (8/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Walikota Markarius Anwar, Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II Dikky Suryadi Khusaini dan Wakil Ketua III Andry Saputra.

Usai paripurna, Wawako Markarius menyampaikan jika dari laporan dan hasil konsultasi panitia khusus (pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), LKK cukup diatur melalui peraturan walikota (perwako).

"Jadi untuk pengaturan terkait LKK ini diatur melalui perwako saja, tidak jadi dilanjutkan perdanya. Jadi kita tarik lagi dan nanti segera menyusul perwakonya (tentang LKK)," ucapnya.

Dikatakan Markarius, pembahasan Perwako LKK akan digesa Pemko Pekanbaru karena juga menyangkut tentang pemilihan ketua RT dan RW yang kini sudah banyak habis masa jabatannya.

"Sekarang kita baru persiapan untuk membahas detail-detailnya bagaimana. Tentu semua opsi akan dikaji," tutupnya.

Turut hadir pada rapat paripurna, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+