Pangkas Perizinan, PAUD di Pekanbaru tak Mesti Urus Izin Berulang

Senin, 06 Oktober 2025 - 12:44:29 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai tahun depan bakal memberikan kemudahan untuk izin operasional bagi sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Sejauh ini, sekolah tingkat PAUD mesti mengurus perpanjangan izin operasional setiap dua tahun sekali.

Atas masukan dari Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) serta Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Pekanbaru, maka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memangkas perizinan untuk PAUD.

"Ke depan, Insyaallah kami akan memangkas perizinan untuk PAUD yang setiap tahun atau setiap dua tahun mengulang perizinan. Tahun depan sudah tidak ada lagi," ucap Walikota Agung, Senin (6/10/2025).

Dengan dilakukan pemangkasan, selanjutnya PAUD tidak mesti memperpanjang izin berulang. Tapi cukup melaporkan saja ke Dinas Pendidikan Pekanbaru.

"Jadi cukup sekali saja mengurus perizinan dan selanjutnya cukup melaporkan saja. Karena kita tau, semakin banyak membuat perizinan baru, semakin banyak mengeluarkan uang untuk perizinan," tegasnya.

Selain untuk memberikan kemudahan, lanjut Walikota Agung, pemangkasan perizinan PAUD juga untuk menyukseskan Wajib Belajar 13 tahun.

"Ini juga salah satu upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyukseskan wajib belajar 13 tahun. Izin kita beri kemudahan, kemudian guru PAUD kita beri beasiswa untuk menamatkan pendidikan S1," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+