 
	
					Personel Satpol PP Riau saat razia ASN kedai kopi, baru-baru ini.
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan sanksi tegas kepada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di kedai kopi saat jam kerja.
Belasan ASN bersangkutan sebelumnya terjaring dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, laporan dari Satpol PP Riau sudah diterima Pemko Pekanbaru.
Disampaikannya, belasan ASN yang terjaring itu berasal dari 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
"Ya benar, 11 ASN itu dari 5 OPD. Sanksinya sudah kita proses," ungkap Syamsuwir, Kamis (30/10/2025) malam.
Sementara itu, Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru Samto, menyatakan jika 11 ASN tersebut diberi sanksi hukuman disiplin atau teguran tertulis dengan konsekuensi tidak menerima tunjangan selama satu bulan.
"Sanksinya hukuman disiplin berupa teguran tertulis dari kepala OPD masing-masing. Dengan konsekuensi tidak menerima tunjangan selama satu bulan untuk memberikan efek jera dan sebagai atensi bagi ASN lain," tegasnya.***