Dishub Pekanbaru Ingatkan Truk Angkutan Barang Patuhi Pembatasan Operasional di Nataru

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:29:04 WIB Cetak

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke sopir angkutan barang agar mematuhi pembatasan operasional di momen Natal 2025 dan tahun baru 2026 atau Nataru.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas menyebutkan, pembatasan tersebut berlaku mulai besok, 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Selama waktu yang ditentukan itu, truk angkutan barang dilarang melintas di jalan tol maupun jalanan arteri atau jalan utama dalam kota.

"Ini sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri terkait pembatasan operasional barang selama momen natal dan tahun baru," ungkap Khairunnas, Kamis (19/12/2025).

Dijelaskannya, truk angkutan barang yang dilarang tersebut merupakan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Lalu mobil dengan kereta tempelan.

Ada juga larangan terhadap angkutan barang dengan kereta gelandangan. Ia menegaskan bahwa mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan juga dilarang beroperasi untuk sementara.

"Kami tegaskan muatan truk yang tidak diperbolehkan yaitu hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," ucap Khairunnas.

Untuk itu, Dishub Pekanbaru mengimbau kepada seluruh pemilik angkutan barang bertonase besar. Mereka bisa melaksanakan imbauan ini selama momen Nataru.

"Apabila masih di jalan, maka kami akan mengambil tindakan tegas bersama jajaran Satlantas guna menilang pengemudi," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+