Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, memberikan keterangan usai rapat bersama Forkopimda.
Betuah Pekanbaru - Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Pekanbaru, diputuskan ditutup selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
Keputusan itu berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, bertempat di rumah dinas walikota setempat di Jalan A Yani, Selasa (17/2/2026).
"Untuk hiburan malam, baik yang menjadi fasilitas hotel maupun yang terpisah dengan hotel, berdiri sendiri, selama Bulan Suci Ramadhan dilakukan penutupan. Tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan," ucap Agung, usai rapat.
Kemudian khusus untuk restoran yang menjadi fasilitas hotel, tidak diperbolehkan adanya live musik pada malam hari.
Sementara untuk restoran atau rumah makan umum, selama Ramadhan hanya diizinkan buka dari pukul 16.00 sampai 05.00 WIB.
Sedangkan untuk rumah makan non muslim, diperbolehkan buka selama Ramadhan dengan syarat-syarat yang ditentukan.
"Dengan catatan, meja dan kursi yang tersedia itu hanya 30 persen saja. Tidak boleh lebih dari itu," terang Agung.
Aturan tersebut nantinya akan dimuat dalam bentuk surat edaran dan akan disosialisasikan secara massal melalui kecamatan dan kelurahan. Penerapan aturan itu mesti diawasi oleh Satpol PP.
"Satpol PP selaku penegak perda untuk lebih persuasif dan tidak boleh arogan dalam melakukan penindakan," tutup Agung.***