Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto dan Kepala Dinas LHK Reza Aulia Putra, menunjukkan satu mobil angkutan mandiri yang berhasil ditangkap.
Betuah Pekanbaru - Angkutan sampah mandiri dari luar daerah yang membuang sampah sembarangan ke wilayah Kota Pekanbaru, diancam sanksi pidana.
"Bisa saja terjerat pidana, apabila alat buktinya cukup. Bisa kena hukum pidana kalau memang sudah berulang kali," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Jumat (24/4/2026).
Disampaikannya, sejauh ini sudah terdapat beberapa angkutan sampah mandiri yang berhasil ditangkap tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas LHK saat membuang sampah dari luar daerah ke wilayah Pekanbaru.
Angkutan sampah mandiri tersebut, terang Desheriyanto, telah diberikan sanksi berupa pembayaran denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Jadi untuk pelaku buang sampah sembarangan bakal kena sanksi denda, sebab kita sudah berulang kali memberi peringatan," tegasnya.
Untuk meminimalisir aktivitas angkutan mandiri yang membuang sampah dari luar daerah ke wilayah Pekanbaru, Desheriyanto mengajak semua warga untuk turut serta mengawasi.
Warga diminta memberikan laporan ketika mendapati adanya pelaku pembuangan sampah sembarangan. "Ketika angkutan liar membuang sampah sembarangan, tentu bakal kita tindak," tutupnya.***