OKKPD Disketapang Pekanbaru Raih Sertifikat Sangat Baik dari Bapanas

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:42:08 WIB Cetak

Plt Kepala Disketapang Pekanbaru Adrizal, saat menerima sertifikat Sistim Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan dari Bapanas.

Betuah Pekanbaru - Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru, meraih sertifikat Sistim Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan dengan predikat ''Sangat Baik'' dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Sertifikat tersebut diberikan karena Kota Pekanbaru dinilai berhasil menerapkan fungsi dan peran pengawasan terhadap peredaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari produk yang dihasilkan petani lokal, sekaligus memastikan keamanan produk bahan pangan yang di jual di pasar-pasar tradisional maupun retail modern.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disketapang Kota Pekanbaru Adrizal menyebutkan, sertifikat dari Bapanas itu diserahkan Plt Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Riau Supriadi, pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan Tahun 2026 yang dilaksanakan di UPT Balai Pelatihan Penyuluh Pertanian Provinsi Riau, Selasa (19/5/2026).

"Kita menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapanas atas penghargaan dan sertifikasi yang diberikan kepada OKKPD Pekanbaru," ucap Adrizal, Kamis (21/5/2026).

Dikatakannya, sertifikat Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan dari Bapanas tentunya menjadi motivasi dan semangat bagi Disketapang Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kinerja pengawasan terhadap keamanan pangan.

Dijelaskan Adrizal, butuh proses yang cukup panjang dalam memastikan terciptanya pangan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Proses dimaksud diawali dengan penerbitan Surat Edaran Walikota tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan oleh OKKPD dan kemudian secara intensif dilakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan keamanan pangan kualitas mutu.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, OKKPD melakukan pengawasan terhadap sistim jaminan mutu pangan hasil petanian yang dilaksanakan melalui beberapa mekanisme, seperti melalui penerbitan sertifikat keamanan pangan, nomor izin edar registrasi PSAT PDUK.

Upaya sosialsiasi dilakukan dengan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pedagang pangan segar yang beredar di pasar tradisional maupun retail modern juga masyarakat yang berbelanja untuk memastikan pangan yang disediakan aman untuk dikonsumsi dan bebas dari kontaminasi residu baik saat penanaman maupun pengemasan.

"Sosialisasi juga dilakukan dengan memberikan edukasi langsung tentang cara memastikan pangan yang akan dikonsumsi aman," papar Adrizal.

Sementara itu untuk pelaku usaha, Pemko Pekanbaru melalui Disketapang juga melakukan pembinaan dengan menerbitkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) kepada kelompok tani dan petani yang menghasilkan pangan segar seperti sayur mayur maupun buah-buahan.

Bahkan, izin registrasi yang diterbitkan menjadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum memasarkan produk pangan mereka kepada retail-retail modern maupun pasar.

''Saat ini, seluruh swalayan modern yang menjual komoditas pangan segar sudah mewajibkan setiap produk petani yang hendak dipasarkan wajib mengantongi izin registrasi PSAT PDUK yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru,'' ungkap Adrizal.

Menurutnya, sinergi positif yang dibangun antara pemerintah kota dengan pelaku usaha merupakan langkah maju yang telah dilakukan untuk meminimalisir potensi negatif dari peredaran pangan segar.

"Ini tidak hanya semata formalitas belaka. Karena pada praktiknya, tidak semua dari proses perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha akan disetujui," tegas Adrizal.

Ia mencontohkan, pada tahun 2023, dari 200 pengajuan sampel, sebanyak 191 sampel yang dinyatakan layak edar, sementara 9 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kemudian pada tahun 2025, dari 149 sampel yang diajukan, sebanyak 141 yang dinyatakan memenuhi syarat.

Untuk mendukung pengawasan terhadap keamanan pangan ini, Disketapang juga menyediakan laboratorium mini yang bisa digunakan oleh masyarakat Kota Pekanbaru untuk memastikan keamanan pangan dari kontaminasi maupun residu zat-zat berbahaya yang menempel pada makanan.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+