Walikota Pekanbaru Agung Nugroho
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah.
Program penghapusan denda pajak yang berlaku selama tiga bulan terhitung tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini, diatur melalui Surat Keputusan (SK) WaliKota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyebutkan, penghapusan denda pajak daerah merupakan salah satu kado yang disiapkan untuk warga di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Pekanbaru.
"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus," ucap Agung, Selasa (2/6/2026).
Disampaikannya, penghapusan denda ini hampir berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya, PBB, BPHTB, PBJT atas Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan.
Kemudian juga Pajak Tenaga Listrik,
Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame,
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Penghapusan sanksi administratif juga berlaku bagi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," tutup Agung.***