Walikota Pekanbaru Agung Nugroho
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah menggratiskan retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) untuk 2.766 unit rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyebutkan, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), per 1 Januari 2025 hingga 23 Juli 2026 sudah diterbitkan 77 dokumen PBG khusus untuk perumahan berstatus MBR.
"Dari 77 dokumen PBG tersebut, tercakup total 2.766 unit rumah tinggal sederhana satu lantai yang biaya retribusinya telah digratiskan sepenuhnya (nol rupiah)," ungkapnya, Jumat (24/7/2026).
Dijelaskan Agung, ribuan unit rumah yang telah digratiskan retribusi PBG itu tersebar di sejumlah kelurahan di antaranya Kelurahan Sialang Sakti, Pematang Kapau, Mentangor, hingga Agrowisata.
Tidak berhenti pada perumahan bagi MBR, Pemko Pekanbaru juga memperluas insentif pembebasan retribusi PBG untuk fasilitas pendidikan.
Melalui keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 523 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 April 2026, Pemko Pekanbaru memberikan pembebasan atau pengurangan retribusi PBG bagi bangunan pendidikan nonformal keagamaan.
“Kebijakan afirmatif ini kami ambil untuk mendukung program prioritas pembangunan sumber daya manusia, khususnya pencetakan 10.000 hafidz baru dan penguatan pendidikan keagamaan di Kota Pekanbaru,” ucap Agung.
Adapun bangunan yang mendapatkan fasilitas ini meliputi rumah tahfiz Quran, Taman Pendidikan Quran (TPQ), dan madrasah diniyah takmiliyah untuk agama Islam.
Fasilitas tersebut juga berlaku untuk sekolah minggu (agama Kristen, Katolik, Buddha, Khonghucu) dan pasraman (agama Hindu).
Syarat utama untuk mendapatkan pembebasan penuh ini adalah bangunan tidak digunakan untuk tujuan komersial, memiliki luas maksimal 500 meter persegi, dan jumlah lantai paling banyak 2 (dua) lantai.
PAD Tetap Meningkat Signifikan
Lebih lanjut, Agung Nugroho menepis kekhawatiran klasik bahwa pemberian insentif pembebasan biaya perizinan ini akan membebani kas dan menggerus pendapatan daerah.
“Faktanya, pembebasan biaya untuk ribuan unit rumah MBR dan fasilitas pendidikan keagamaan ini sebaliknya tidak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," tegasnya.
"Bahkan, dalam dua tahun terakhir ini, realisasi PAD Kota Pekanbaru, baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi PBG secara keseluruhan, justru mengalami peningkatan,” tutup Agung.***