Puluhan Warga di Kelurahan Tobek Godang Terima Sertifikat PTSL

Kamis, 09 September 2021 - 12:51:39 WIB Cetak

Lurah Tobek Godang H Yasir Arafat S.Sos (kiri), foto bersama dengan sejumlah warga penerima sertifikat program PTSL, Rabu (8/9/2021).

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 60 warga di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat PTSL tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala BPN Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama didampingi Lurah Tobek Godang H Yasir Arafat S.Sos, bertempat di halaman kantor kelurahan setempat, Rabu (8/9/2021).

"Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar dan tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap Yasir, Kamis (9/9/2021).

Disampaikannya, untuk wilayah Kelurahan Tobek Godang terdapat sebanyak 1.400 persil lahan yang masuk program PTSL. Yang mana 1.025 persil di antaranya telah dilakukan pengukuran di lapangan.

"Sisanya 375 persil lagi sudah dilakukan pengecekan lokasi, namun belum dilakukan pengukuran," ungkapnya.

Kemudian dari 1.025 persil lahan yang telah dilakukan pengukuran tersebut, terang Yasir, baru 291 persil yang dinyatakan lengkap atau memenuhi aspek Yuridis yang ditetapkan.

"Dari 291 persil yang telah lengkap ini, sekitar 60 sertifikat sudah kita bagikan kemarin," paparnya.

Melalui program PTSL, Yasir berharap ke depannya seluruh persil lahan di Kelurahan Tobek Godang bisa memiliki sertifikat.

"Itu harapan kita, bagaimana ke depannya tidak ada lagi tanah di Kelurahan Tobek Godang ini yang tidak memiliki sertifikat dan semuanya bisa terdaftar di PTSL," harapnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada warga yang belum melengkapi dokumen yang diperlukan agar sesegera mungkin melengkapi dan meyerahkannya secara langsung ke kantor Kelurahan Tobek Godang.

"Dokumen tersebut diserahkan ke panitia PTSL. Mereka selalu standby di kantor lurah," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Yasir, selain lahan milik warga, pihak kelurahan juga membantu penerbitan sertifikat PTSL untuk lahan milik rumah ibadah yang belum disertifikasi.

"Jadi bagi masjid dan mushalla yang belum memiliki sertifikat tanah, juga kita bantu agar bisa disertifikasi. Nazir masjid/mushalla bersangkutan bisa langsung menjumpai panitia PTSL di kantor kelurahan," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+