Walikota Pekanbaru Agung Nugroho
Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, memastikan saat ini sudah tak ada lagi kasus penahanan ijazah peserta didik oleh sekolah akibat terjadinya tunggakan biaya pendidikan.
Namun apabila masih ditemukan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka ruang bagi warga yang mengalami persoalan tersebut untuk segera melaporkannya.
Baik itu anak yang bersekolah di sekolah negeri, swasta maupun pesantren. Warga dapat mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan laporan terkait ijazah anak yang masih tertahan di sekolah.
"Insyaallah persoalan tersebut akan diselesaikan,” ujar Agung, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, persoalan biaya tidak seharusnya menjadi alasan bagi siswa untuk tidak memperoleh ijazah yang menjadi hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan.
Apalagi, siswa memerlukan ijazah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Agung juga menegaskan, ke depan Pemko Pekanbaru akan memastikan tidak terjadi lagi praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah akibat persoalan biaya yang belum terselesaikan.
“Ke depan saya memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah karena biaya yang belum terselesaikan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Agung, merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjalankan program Zero Putus Sekolah. Pemerintah daerah ingin memastikan persoalan ekonomi maupun administrasi tidak menjadi penghambat anak-anak untuk melanjutkan pendidikan.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus memastikan setiap anak di Kota Pekanbaru tetap mendapatkan hak atas pendidikan dan tidak terhambat melanjutkan sekolah karena persoalan biaya.
“Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru, zero putus sekolah," tutup Agung.***