Revitalisasi tak Kunjung Tuntas, Pemko Pekanbaru SP3 Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:14:07 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, saat meninjau progres revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah pada akhir Juli lalu.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melayangkan Surat Peringatan Ketiga atau SP3 ke PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) selaku pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah.

Dengan diberinya surat peringatan terakhir, Pemko Pekanbaru bakal melakukan pemutusan kerjasama apabila pihak pengelola tak kunjung menuntaskan revitalisasi bangunan pasar tersebut.

Sebab berdasarkan kontrak Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), revitalisasi seharusnya sudah tuntas dilakukan PT AAS pada 2025 lalu. Namun, hingga kini revitalisasi baru berkisar 62 persen.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, langkah yang diambil pemerintah kota seperti memberikan SP3 ke pengelola telah berdasarkan regulasi salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Seluruh aset itu (Pasar Bawah) milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya," ungkap dia, Senin (24/8/2026).

Dari evaluasi KSP, terang Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, jelas terjadi keterlambatan pengoperasian Pasar Bawah karena pekerjaan revitalisasi yang tak kunjung tuntas.

Kondisi tersebut membuat Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan perlunya kepastian mengenai kapan pembangunan dapat diselesaikan, sehingga ratusan pedagang yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Bawah dapat kembali menempati dan menggunakan pasar tersebut untuk berjualan.

"Hal itu menimbulkan beberapa langkah-langkah yang harus kami lakukan administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak, kita baru saja layangkan SP3," ujarnya.

Menurut Ami, SP3 juga dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian daerah. Sebab, keterlambatan pembangunan dapat berdampak terhadap berbagai pihak, termasuk para pedagang yang telah menunggu kepastian pengoperasian kembali pasar tersebut.

Ia mengatakan bahwa PT AAS merupakan mitra Pemko Pekanbaru sehingga pemerintah tetap memiliki komitmen untuk membantu mempercepat penyelesaian pembangunan.

Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal yang melanggar perjanjian kerja sama, Pemko Pekanbaru harus memberikan sanksi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.

Ami menegaskan, setelah SP3 diberikan, Pemko Pekanbaru akan melihat perkembangan pembangunan Pasar Bawah. Jika tidak ada kemajuan yang berarti, pemerintah akan mengambil langkah selanjutnya berupa pemutusan kontrak kerja sama.

Jika kontrak diputus, pengelolaan Pasar Bawah akan kembali diambil alih oleh Pemko Pekanbaru.

"Artinya ini terakhir, kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," pungkasnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+