Plt Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal
Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring untuk seluruh sekolah tingkat PAUD/TK, SD dan SMP.
PJJ diberlakukan terhitung Senin (24/8/2026) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, pemberlakukan PJJ sesuai arahan Walikota Agung Nugroho, menindaklanjuti hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Berdasarkan laporan BMKG, kualitas udara di Kota Pekanbaru pada Minggu (23/8/2026) pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, kualitas udara di Kota Pekanbaru masuk kategori tidak sehat hingga tidak sehat akibat diselimuti kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Menindaklanjuti itu guna melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap, maka kita menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat penurunan kualitas udara," ungkap Jamal, Senin pagi.

Disampaikannya, terdapat 6 poin dalam SE yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah tingkat PAUD, TK, SD dan SMP tersebut.
Pertama, kegiatan pembelajaran pada Senin 24 Agustus 2026 tetap dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah. Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung.
Kedua, kepada satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru, dihimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan ini (PJJ), dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Ketiga, satuan pendidikan agar melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif dan tidak membenahi peserta didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.
Keempat, orangtua/wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak kegiatan di luar rumah agar menggunakan masker.
Kelima, bagi satuan pendidikan yang mendapat program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihak sekolah agar menghubungi orangtua/wali murid untuk mengambil MBG ke sekolah.
Pengambilan MBG dapat dilakukan oleh orangtua/wali murid, dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi oleh peserta didik di rumah.
Keenam, pelaksanaan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.
"Kepada semua pihak terkait kita minta memperhatikan dan melaksanakan poin-poin yang dimuat di dalam surat edaran ini," tutup Jamal.***