Walikota Pekanbaru Agung Nugroho
Betuah Pekanbaru - Program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah di Kota Pekanbaru, diperpanjang hingga 30 September 2026.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah kota bagi warga atau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.
"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," ucap Agung, Selasa (1/9/2026).
Untuk itu, ia mengimbau warga supaya memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum kembali berakhir pada 30 September 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menjelaskan, penghapusan denda berlaku hampir untuk seluruh sektor pajak daerah.
Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.
Kemudian Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Penghapusan sanksi administratif juga diberikan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.
"Banyak keringanan yang diberikan bapak walikota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Denny.
Pembayaran pajak sendiri dapat dilakukan melalui kantor Bapenda di Jalan Teratai, di Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun sejumlah posko pelayanan yang telah disiapkan.
Tak hanya layanan tatap muka dan pelayanan keliling, Bapenda juga menyediakan berbagai kanal digital untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.***